Text
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain